HUKUM MASTURBASI SECARA ISLAM

Kadang-kadang darah pemuda bergelora, kemudian dia menggunakan tangannya untuk mengeluarkan mani supaya alat kelaminnya itu menjadi tenang dan darahnya yang bergelora itu menurun. Cara semacam ini sekarang dikenal dengan nama onani atau maturbasi.
Onani atau masturbasi hukumnya haram karena merupakan istimta' (meraih kesenangan atau kenikmatan) dengan cara yang tidak Allah SWT halalkan. Allah tidak membolehkan istimta' dan penyaluran kenikmatan seksual kecuali pada istri atau budak wanita.
AllaH SWT berfirman yang artinya :
"Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya. kecuali terhadap istri- istri/suami-suami mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal tiada tercela." [QS. Al Mu'minuun : 5-6]
Rasulullah SAW memberi kita petunjuk mematahkan (godaan) syahwat dan menjauhkan diri dari bahayanya dengan dua cara :
1. berpuasa untuk yang tidak mampu menikah,
2. menikah bagi yang mampu.

Petunjuk beliau ini menunjukkan bahwa tidak ada cara ketiga yang para pemuda pemudi diperbolehkan menggunakannya untuk menghilangkan (godaan) syahwat. Dengan begitu, maka onani atau masturbasi haram hukumnya sehingga tidak boleh dilakukan dalam kondisi apapun menurut jumhur (kebanyakan) ulama.

0 Response to "HUKUM MASTURBASI SECARA ISLAM"

Post a Comment

wdcfawqafwef