Kadang-kadang
darah pemuda bergelora, kemudian dia menggunakan tangannya untuk mengeluarkan
mani supaya alat kelaminnya itu menjadi tenang dan darahnya yang bergelora itu
menurun. Cara semacam ini sekarang dikenal dengan nama onani atau maturbasi.
Onani atau
masturbasi hukumnya haram karena merupakan istimta' (meraih kesenangan atau
kenikmatan) dengan cara yang tidak Allah SWT halalkan. Allah tidak membolehkan
istimta' dan penyaluran kenikmatan seksual kecuali pada istri atau budak
wanita.
AllaH SWT
berfirman yang artinya :
"Dan
orang-orang yang menjaga kemaluannya. kecuali terhadap istri- istri/suami-suami
mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal tiada
tercela." [QS. Al Mu'minuun : 5-6]
Rasulullah
SAW memberi kita petunjuk mematahkan (godaan) syahwat dan menjauhkan diri dari
bahayanya dengan dua cara :
1.
berpuasa untuk yang tidak mampu menikah,
2.
menikah bagi yang mampu.
Petunjuk
beliau ini menunjukkan bahwa tidak ada cara ketiga yang para pemuda pemudi
diperbolehkan menggunakannya untuk menghilangkan (godaan) syahwat. Dengan begitu,
maka onani atau masturbasi haram hukumnya sehingga tidak boleh dilakukan dalam
kondisi apapun menurut jumhur (kebanyakan) ulama.
0 Response to "HUKUM MASTURBASI SECARA ISLAM"
Post a Comment