SOSIAL MEDIA? HALAL atau HARAM???


Sosial media kini telah menghapus batasan- batasan manusia untuk berinteraksi tanpa batas. Tidak peduli seberapa jauh mereka berada dan kapan pun mereka berinteraksi. Di jaman globalisasi seperti ini hampir semua orang mengenal facebook, twitter, blog dll. Mulai dari anak- anak, remaja, hingga sampai yang dewasa sekali pun. Yang akan kita bahas untuk kali ini adalah bagaimana islam memandang social media?
Media social adalah suatu media yang digunakan untuk bersosialisasi satu sama lain yang dilakukan secara online dan memungkinkan berkomunikasi tanpa batas. Jika diartikan satu per satu, Media hanyalah sebuah alat yang menghubungkan kita untuk berkomunikasi. Sosial merupakan salah satu ajaran islam yang sangat diperhatikan. Sangat tidak heran ketika Rasulullah bersabda bahwa beliau diutus ke muka bumi ini untuk menyempurnakan akhlak (salah satunya akhlak dalam interaksi sosial) manusia. Dan juga dapat kita lihat betapa islam melarang umatnya untuk memutuskan hubungan sosial sebagaimana dalam haditsnya yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim, yakni Rasulullah bersabda bahwa tidak masuk surga bagi orang yang memutuskan silaturahim.
Salah satu ayat yang membahas tentang social media adalah Surat Al-Hujurat ayat 13, yang artinya “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”
          Ada beberapa dampak positif dan negative social media yaitu:
+
-
1.     Bisa menjalin silaturrahmi
  1. Sering disalahgunakan oleh oknum yang melakukan tindakan kriminal
2.    Lebih cepat mendapatkan informasi
  1. Banyak sekali account-account palsu
3.    Sebagai alat promosi
  1. Sering menyebabkan virus-virus yang dapat merusak komputer

          Sehingga bisa disimpulkan bahwa media social dihalalkan atau dibolehkan dalam islam, namun tetap dalam prakteknya harus disertai dan didasari oleh ketaqwaan yang dalam hal ini harus dilakukan oleh pengguna media social masing- masing.

0 Response to "SOSIAL MEDIA? HALAL atau HARAM???"

Post a Comment

wdcfawqafwef