Komunikasi dengan tulisan melalui
jaringan internet atau yang lebih dikenal dengan chatting baru muncul dan
populer beberapa tahun terakhir. Yaitu, tepatnya setelah ditemui jaringan
internet. Karena itu dalam kitab2 ulama terdahulu khususnya buku fiqh, istilah
ini tidak akan ditemui. Namun asas bagi hukum chatting ini sebenarnya sudah
dibahas oleh ulama, jauh sebelum jaringan internet ditemukan.
Chatting dengan lawan jenis yang bukan
mahram sama halnya dengan berbicara melalui telepon, SMS, dan berkiriman surat.
Semuanya ada persamaan. Yaitu sama-sama berbicara antara lawan jenis yang bukan
mahram. Persamaan ini juga mengandung adanya persamaan hukum. Karena itu,ada
dua perkara berkaitan yang perlu kita bahas sebelum kita lebih jauh
membicarakan hukum chatting itu sendiri.
Pertama, adalah hukum bicara dengan
lawan jenis yang bukan mahram.
Berbicara antara laki-laki dan
perempuan yang bukan mahram pada dasarnya tidak dilarang apabila pembicaraan
itu memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan oleh syara'. Seperti
pembicaraan yang mengandung kebaikan, menjaga adab-adab kesopanan, tidak menyebabkan
fitnah dan tidak khalwat. Begitu jika hal yang penting atau berhajat umpamanya
hal jual beli, kebakaran, sakit dan seumpamanya maka tidaklah haram.
Dalam sejarah kita lihat bahwa
isteri-isteri Rasulullah berbicara dengan para sahabat, ketika menjawab
pertanyaan yang mereka ajukan tentang hukum agama. Bahkan ada antara isteri
Nabi SAW yang menjadi guru para sahabat selepas wafatnya baginda yaitu
Saidatina Aisyah RA.
Dalam hal ini, Allah SWT berfirman yang
artinya:
“Karena itu janganlah kamu
(isteri-isteri Rasul) tunduk(yakni melembutkan suara) dalam berbicara sehingga
orang yang dalam hatinya ada penyakit memiliki keinginan buruk. Tetapi
ucapkanlah perkataan yang baik”.(QS. al-Ahzab: 32)
Artinya pembicaraan yang dilarang
adalah pembicaraan yang menyebabkan fitnah dengan melembutkan suara. Termasuk
di sini adalah kata-kata yang diungkapkan dalam bentuk tulisan. Karena dengan
tulisan seseorang juga bisa mengungkapkan kata-kata yang menyebabkan seseorang
merasakan hubungan istimewa, kemudian menimbulkan keinginan yang tidak baik.
Termasuk juga dalam melembutkan suara
adalah kata-kata atau isyarat yang mengandung kebaikan, namun ia boleh
menyebabkan fitnah. Yaitu dengan cara dan bentuk yang menyebabkan timbulnya
perasaan khusus atau keinginan yang tidak baik pada diri lawan bicara yang
bukan mahram. Baik dengan suara ataupun melalui tulisan.
Kedua, adalah hukum khalwat.
Adapun khalwat, hukumnya dilarang dalam
agama Islam. Sebagaimana dalam sabda Rasulullah SAW yang
artinya:"Janganlah ada di antara kalian yang berkhalwat dengan seorang
wanita kecuali dengan mahramnya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Khalwat adalah perbuatan menyepi yang
dilakukan oleh laki-laki dengan perempuan yang bukan mahram dan tidak diketahui
oleh orang lain. Perbuatan ini dilarang karena ia dapat menyebabkan atau
memberikan peluang kepada pelakunya untuk terjatuh dalam perbuatan yang
dilarang.
Karena ada sabda Nabi SAW bermaksud:
“Tiadalah seorang lelaki dan perempuan
itu jika mereka berdua-duaan melainkan syaitanlah yg ketiganya” (Hadis Sahih)
Khalwat bukan saja dengan duduk
berduaan. Tetapi berbual melalui telepon di luar keperluan syar'i juga dikira
berkhalwat. Karena mereka sepi dari kehadiran orang lain, meskipun fisikal
mereka tidak berada dalam satu tempat. Namun melalui telepon mereka lebih bebas
membicarakan apa saja selama berjam-jam tanpa diketahui siapa pun.
Izin copy ya
ReplyDeleteSemoga bermanfaat
ReplyDelete