Hukum Chatting sama lelaki bukan muhrim???


 
Komunikasi dengan tulisan melalui jaringan internet atau yang lebih dikenal dengan chatting baru muncul dan populer beberapa tahun terakhir. Yaitu, tepatnya setelah ditemui jaringan internet. Karena itu dalam kitab2 ulama terdahulu khususnya buku fiqh, istilah ini tidak akan ditemui. Namun asas bagi hukum chatting ini sebenarnya sudah dibahas oleh ulama, jauh sebelum jaringan internet ditemukan.

Chatting dengan lawan jenis yang bukan mahram sama halnya dengan berbicara melalui telepon, SMS, dan berkiriman surat. Semuanya ada persamaan. Yaitu sama-sama berbicara antara lawan jenis yang bukan mahram. Persamaan ini juga mengandung adanya persamaan hukum. Karena itu,ada dua perkara berkaitan yang perlu kita bahas sebelum kita lebih jauh membicarakan hukum chatting itu sendiri.
Pertama, adalah hukum bicara dengan lawan jenis yang bukan mahram.
Berbicara antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram pada dasarnya tidak dilarang apabila pembicaraan itu memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan oleh syara'. Seperti pembicaraan yang mengandung kebaikan, menjaga adab-adab kesopanan, tidak menyebabkan fitnah dan tidak khalwat. Begitu jika hal yang penting atau berhajat umpamanya hal jual beli, kebakaran, sakit dan seumpamanya maka tidaklah haram.
Dalam sejarah kita lihat bahwa isteri-isteri Rasulullah berbicara dengan para sahabat, ketika menjawab pertanyaan yang mereka ajukan tentang hukum agama. Bahkan ada antara isteri Nabi SAW yang menjadi guru para sahabat selepas wafatnya baginda yaitu Saidatina Aisyah RA.
Dalam hal ini, Allah SWT berfirman yang artinya:
“Karena itu janganlah kamu (isteri-isteri Rasul) tunduk(yakni melembutkan suara) dalam berbicara sehingga orang yang dalam hatinya ada penyakit memiliki keinginan buruk. Tetapi ucapkanlah perkataan yang baik”.(QS. al-Ahzab: 32)
Artinya pembicaraan yang dilarang adalah pembicaraan yang menyebabkan fitnah dengan melembutkan suara. Termasuk di sini adalah kata-kata yang diungkapkan dalam bentuk tulisan. Karena dengan tulisan seseorang juga bisa mengungkapkan kata-kata yang menyebabkan seseorang merasakan hubungan istimewa, kemudian menimbulkan keinginan yang tidak baik.
Termasuk juga dalam melembutkan suara adalah kata-kata atau isyarat yang mengandung kebaikan, namun ia boleh menyebabkan fitnah. Yaitu dengan cara dan bentuk yang menyebabkan timbulnya perasaan khusus atau keinginan yang tidak baik pada diri lawan bicara yang bukan mahram. Baik dengan suara ataupun melalui tulisan.

Kedua, adalah hukum khalwat.
Adapun khalwat, hukumnya dilarang dalam agama Islam. Sebagaimana dalam sabda Rasulullah SAW yang artinya:"Janganlah ada di antara kalian yang berkhalwat dengan seorang wanita kecuali dengan mahramnya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Khalwat adalah perbuatan menyepi yang dilakukan oleh laki-laki dengan perempuan yang bukan mahram dan tidak diketahui oleh orang lain. Perbuatan ini dilarang karena ia dapat menyebabkan atau memberikan peluang kepada pelakunya untuk terjatuh dalam perbuatan yang dilarang.
Karena ada sabda Nabi SAW bermaksud:
“Tiadalah seorang lelaki dan perempuan itu jika mereka berdua-duaan melainkan syaitanlah yg ketiganya” (Hadis Sahih)

Khalwat bukan saja dengan duduk berduaan. Tetapi berbual melalui telepon di luar keperluan syar'i juga dikira berkhalwat. Karena mereka sepi dari kehadiran orang lain, meskipun fisikal mereka tidak berada dalam satu tempat. Namun melalui telepon mereka lebih bebas membicarakan apa saja selama berjam-jam tanpa diketahui siapa pun.

2 Responses to "Hukum Chatting sama lelaki bukan muhrim???"

wdcfawqafwef